Jumat, 07 Juni 2013

Patrick Cluivert : Penasaran dengan Pemain No 21



Selasa, 04 Juni 2013

SURAT PERMOHONAN AKTIF KULIAH



SURAT PERMOHONAN AKTIF KULIAH



Kepada
Yth. STT-US
Di Teluk Kuantan


Dengan hormat,

Dengan ini saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                                   : PEBRI LESTA
Tempat tanggal lahir              : 21 FEBRUARI  1989
NIM                                    : 1110118261097
Jurusan                                 : MANAJEMEN INFORMATIKA
Semester/kls                         : III/A
Alamat                                  : PL ARO TALUK KUANTAN


Mengajukan permohonan tanda aktif kuliah di STT-US / Program Studi Manajemen informatika,melampirkan sbb :

1.      Photo copy formulir penyetoran

Demikian surat ini saya ajukan dan atas perhatian Bapak/Ibu saya ucapkan terima kasih.



T.kuantan,21 januari 2013
                       Pemohon,

                                                                        

PEBRI LESTA


Senin, 29 April 2013

Cara Cek Validasi Data Guru

Cara cek / pengecekan Validasi Data Guru Sertifikasi atau Cek Verifikasi Data PTK melalui blog Cek Validasi Data Guru Sertifikasi ini sangat mudah! anda bisa mengecek validasi data diri yang dikirim melalui aplikasi pendataan dikdas dan anda juga dapat mengecek SK Tunjangan Sertifikasi Guru melalui form yang tersedia dibawah ini. Form dibawah ini terkoneksi langsung dengan server pusat jadi data yang dihasilkan akan sama.


Klik Disini http://cek-dapodik.blogspot.com/

Selasa, 09 April 2013

Pengusaha Sukses Dilarang Gaptek



Ilustrasi : successonline.com.au Pengusaha menjadi salah satu profesi yang tengah naik daun saat ini. Kaum muda pun didorong untuk mampu menjadi seorang pengusaha agar mandiri dan tidak bergantung pada orang lain. Nah, apa sih sebenarnya kunci sukses menjadi seorang pengusaha?
Menurut Direktur Magister Manajemen (MM) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Heru Kurnianto Tjahjono, salah satu kunci sukses sebuah bisnis terletak pada pemahaman sang pengusaha tentang sistem Operasi dan Informasi Teknologi (IT). Karena dengan menguasai hal ini, seseorang akan mengetahui bagaimana mengendalikan mutu dan mengelola efisiensi proses sebuah produk.

Dia menilai, sebagai seorang pengusaha tentu harus memiliki pola pikir bagaimana membuat konsumen terus menerus senang dengan produk atau jasa yang dihasilkan atau ditawarkan. Untuk itu, lanjutnya, diperlukan keterampilan dan daya kreatif yang terus mengalir.

“Dan hal itu hanya dipelajari dalam sistem operasi dan IT. Dalam kepala orang-orang sistem operasi dan IT sudah tersusun cara bagaimana sebuah produk yang dibuat selalu memiliki nilai lebih. Karena inovasi dan kreativitas dikembangkan di IT. Mereka juga selalu berusaha menghasilkan karya-karya baru yang kira-kira bisa diterima pasar,” kata Heru, seperti dilansir UMY, Rabu (10/4/2013).

Dia menjelaskan, perkembangan IT dalam praktik bisnis sangat pesat sehingga menuntut para pelaku bisnis untuk dapat merespons dan mengelola IT tersebut. Sehingga pelaku bisnis dapat membangun keunggulan kompetitif yang berkelanjutan.

Pendapat senada turut diungkapkan salah seorang pengajar dari Tamkang University, Taiwan, Shu-Hsien Liao. Dia menyatakan, para entrepreneur harus belajar dan memahami IT untuk mengoptimalisasikan produk dan jasa yang ditawarkan.

“Perubahan di bidang IT juga berimplikasi pada model bisnis di pasar global. Perubahannya luar biasa, ada e-commerce, e-business, dan lainnya. Sehingga munculnya perubahan ini menuntut para pebisnis untuk memperbaiki strategi terutama di bidang IT,” papar Liao.

Namun, dia menyadari jika pembelajaran IT tidak bisa dilakukan secara instan. Liao menyatakan, butuh proses untuk menjadikan seorang pebisnis dengan skill manajemen IT mumpuni.

“Selama mengajar tentang sistem informasi manajemen di UMY, saya juga harus memberikan contoh kasus dan disertai video-video interaktif agar calon pebisnis mengerti benar cara untuk menguasai pasar global di masa mendatang,” imbuhnya.
(mrg)

Minggu, 17 Maret 2013

Internet, Kebebasan Berekspresi dan Hak Asasi Manusia (HAM)


Sebelum kita bicara tentang hubungan antara Internet dengan HAM, ada baiknya kita pahami dahulu apa sebenarnya Hak Asasi Manusia (HAM) itu? “Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, (yang) oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun”, demikian kutipan dari bagian awal Undang-Undang (UU) RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Adanya UU tersebut adalah sebagai tindak lanjut Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) Nomor  VII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.

Adapun di dalam pasal 14 pada UU tersebut, dinyatakan bahwa:
“(1). Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
(2). Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia”.
Jelas bahwa, pasal tersebut sejatinya tunduk dan mengacu pada pasal 28F, UUD 1945 Indonesia (Amandemen ke-2, yang ditetapkan pada Agustus 2000) dan pada pasal 19, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) PBB.
Pada pasal 28F, UUD 1945, dinyatakan bahwa:
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Sedangkan pada pasal 19, Deklarasi Universal HAM (DUHAM) PBB yang dideklarasikan pada 10 Desember 1948 tersebut ditegaskan bahwa:
Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, dalam hal ini mencakup kebebasan untuk berpegang teguh pada pendapat tertentu tanpa mendapatkan gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan ide/gagasan melalui media apa saja tanpa ada batasan”.
Meskipun ada jaminan untuk bebas berpendapat dan berekspresi, pelaksanaan  hak tersebut tidaklah tak terbatas. Yang membatasinya adalah  pada pasal 29 ayat 2 pada deklarasi yang sama, berbunyi, “dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain dan untuk memenuhi persyaratan aspek moralitas, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis”. (Baca/download dokumen deklarasi.)
Pasal “kebebasan berpendapat dan berekspresi” pada DUHAM PBB tersebut kemudian ‘diperkuat’ pada Resolusi Majelis Umum PBB tanggal 16 Desember 1966, melalui pasal 19 di dalam Kovenan (Kesepakatan) Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Pasal 19 pada kesepakatan tersebut tertulis sebagai berikut:
“(1). Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan (pihak lain).
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan ide/gagasan apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan, baik secara lisan, tulisan, cetakan, dalam bentuk karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.
(3). Pelaksanaan hak-hak yang diicantumkan dalam ayat 2 pasal ini turut membawa kewajiban dan tanggung jawab khusus. Oleh karenanya dapat dikenai pembatasan tertentu, tetapi hal (pembatasan) ini hanya dapat dilakukan sesuai dengan hukum dan sepanjang diperlukan untuk:
a) Menghormati hak atau reputasi (nama baik) orang lain
b) Melindungi keamanan nasional, ketertiban umum,  kesehatan ataupun moral umum/publik.”
Indonesia meratifikasi kesepakatan ini pada 23 Februari 2006. (Baca/download dokumen kesepakatan.)
Dari penjelasan di atas, dengan jelas dapat kita pahami bahwa sesungguhnya secara global maupun pada konstitusi negara kita, hak individu untuk berinformasi, berpendapat dan berekspresi, melalui berbagai media sangatlah dilindungi. Sebagai pedoman atas pelaksanaan hak tersebut, secara umum dapatlah kita mengacu pada prinsip-prinsip yang diramu oleh Free Speech Debate (http://freespeechdebate.com) dalam bentuk “10 Prinsip Kebebasan Berpendapat”.
 10 PRINSIP KEBEBASAN BERPENDAPAT

  1. Kita – semua manusia – harus bebas dan dapat mengekspresikan diri, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi, ide serta gagasan, tanpa batas
  2. Kita mempertahankan internet dan semua bentuk komunikasi lainnya terhadap gangguan-gangguan yang tidak sah oleh kedua kekuatan publik maupun swasta
  3. Kita membutuhkan dan membuat media yang terbuka beragam sehingga kami dapat membuat keputusan berdasarkan informasi yang baik dan berpartisipasi penuh dalam kehidupan politik
  4. Kita berbicara secara terbuka dan dengan sopan tentang segala macam perbedaan manusia
  5. Kita mengizinkan untuk tidak ada tabu dalam diskusi dan penyebaran pengetahuan
  6. Kita tidak melakukan ancaman kekerasan serta tidak menerima adanya intimidasi kekerasan.
  7. Kita menghormati orang yang meyakini / mempercayai suatu hal tetapi bukan berarti atas isi keyakinan atau kepercayaannya
  8. Kita semua berhak atas kehidupan pribadi tetapi harus menerima pengawasan jika itu adalah demi kepentingan publik
  9. Kita harus mampu untuk melawan penghinaan pada reputasi kita tanpa mengganggu atau membatasi perdebatan yang sah
  10. Kita harus bebas untuk menantang batasan kebebasan berekspresi dan informasi yang selama ini berdasarkan alasan untuk keamanan nasional, ketertiban umum, moralitas dan perlindungan kekayaan intelektual
Dan Internet, tentu saja masuk sebagai media yang mampu menjadi sarana yang penting dalam pemenuhan hak berpendapat dan berekspresi ini. Mengapa tidak? Pada Juni 2011, PBB melalui Special Rapporteur bidang Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi, Frank William La Rue, mengingatkan, “Internet telah menjadi alat yang sangat diperlukan untuk mewujudkan berbagai hak asasi manusia, memerangi ketidakadilan, dan mempercepat pembangunan dan kemajuan manusia, maka memastikan (ketersediaan) akses ke Internet haruslah menjadi prioritas bagi semua negara”. (Baca/download laporan La Rue.)
Tetapi La Rue memiliki kekhawatian bahwa kebebasan berekspresi dan berpendapat secara di Internet, kini tengah menghadapi tantatangan, bahkan oleh negara (baca: pemerintah). Menurutnya, kebebasan berekspresi di Internet di banyak negara, kini banyak dihambat dengan cara menerapkan hukum pidana ataupun menciptakan hukum baru yang dirancang untuk dapat mengkriminalkan para pelaku kebebasan berekspresi di Internet. Menurutnya, hukum seperti itu seringkali dijustifikasi sebagai hal yang perlu untuk melindungi nama baik (reputasi), kemanan nasional ataupun guna melawan terorisme. “Namun pada prakteknya, hukum tersebut seringkali digunakan untuk menyensor situs (di Internet) yang kontennya tidak disukai/disetujui oleh pemerintah atau pihak yang berkuasa lainnya,” tegasnya.
Di sisi lain, masih melalui La Rue, PBB yakin bahwa Internet adalah platform yang sangat berharga di negara yang media massanya tidak indepenen. Untuk kasus di Indonesia, data empiris menunjukkan bahwa perkembangan industri media tidak selalu ke arah positif sebagai sebuah media publik. “Industri media di Indonesia melihat pemirsa semata-mata sebagai konsumen, bukan sebagai warga negara yang memiliki hak terhadap media. Logika utama yang mendorong perkembangan industry media di Indonesia adalah dua hal, yaitu profit dan kekuasaan,” demikian kutipan dari laporan penelitian berjudul ‘Memetakan Lansekap Industri Media Kontemporer di Indonesia’, oleh Yanuar Nugroho dan kawan-kawan, yang dirilis pada Maret 2012. (Baca/download laporan Yanuar N.)
“(Namun demikian) Internet memungkinkan individu untuk berbagi pandangan kritis dan untuk menemukan informasi yang obyektif,” demikian ditegaskan oleh La Rue memberikan angin segar. Pun seperti diyakini pula oleh Yanuar dalam laporan penelitannya, “penggunaan Internet telah memunculkan kesempatan baru bagi  warga negara untuk menyuarakan aspirasi mereka dan mendapatkan respon dalam cara dan skala yang tidak terpikirkan sebelumnya.”
Jelaslah sudah bahwa Internet menawarkan kesempatan yang belum pernah ada sebelumnya untuk menegakkan dan mempromosikan HAM dan sekaligus memainkan  peran yang semakin penting dalam salah satu hak kehidupan kita sehari-hari, yaitu berinformasi, berpendapat dan berekspresi. Bahkan secara khusus, sudah mendesak perlu adanya tata kelola (governance) atas Internet yang pro pada HAM. Pada Pertemuan Informal Asia – Eropa (ASEM Meeting) ke-12 di Seoul pada 27-29 Juni 2012, agenda utama dan satu-satunya yang dibahas adalah tentang HAM dan Teknologi Informasi-Komunikasi (ICT).
Dalam pertemuan yang diikuti pula oleh wakil dari ICT Watch Indonesia tersebut, salah satu konsensus yang disampaikan adalah, “perlindungan HAM harus juga diterapkan pada ranah online (Internet), bebas dari batasan-batasan dan mencakup semua jenis media.”(Baca/download Key Messages ASEM Meeting.)
Adapun secara umum, visi dari penggunaan dan pemanfaatan media Internet yang berbasiskan pada HAM telah dirumuskan oleh Koalisi Hak dan Prinsip Ber-Internet (http://irpcharter.org) dalam bentuk “10 HAM di Internet”.
10  HAK ASASI MANUSIA di INTERNET

  1. Universalitas dan Kesetaraan
    Semua manusia dilahirkan bebas dan sama dalam martabat dan hak, yang harus dihormati, dilindungi dan dipenuhi dalam ranah online.
  2. Hak dan Keadilan Sosial
    Internet adalah ruang untuk promosi, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dan memajukan keadilan sosial. Setiap orang memiliki kewajiban untuk menghormati HAM orang lain dalam ranah online.
  3. Aksesibilitas
    Setiap orang memiliki hak yang sama untuk mengakses dan menggunakan internet yang aman dan terbuka.
  4. Ekspresi dan Serikat
    Setiap orang berhak untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi secara bebas di Internet tanpa sensor atau gangguan lainnya. Setiap orang juga memiliki hak untuk berserikat (berkumpul) secara bebas melalui dan/atau di Internet, untuk kepentingan sosial, politik, budaya atau lainnya.
  5. Perlindungan Privasi dan Data
    Setiap orang memiliki hak privasi online. Ini termasuk kebebasan dari pengawasan, hak untuk menggunakan enkripsi, dan hak untuk anonimitas online. Setiap orang juga memiliki hak untuk perlindungan data, termasuk kontrol atas pengumpulan data pribadi, retensi, pengolahan, penghapusan dan pengungkapan.
  6. Kehidupan, Kebebasan dan Keamanan
    Hak untuk hidup, bebas, dan aman harus dihormati, dilindungi dan dipenuhi secara online. Hak-hak ini tidak boleh dilanggar, atau digunakan untuk melanggar hak-hak lain, dalam ranah online.
  7. Keanekaragaman
    Keanekaragaman budaya dan bahasa di Internet harus dipromosikan, dan  inovasi teknis serta kebijakan harus didorong untuk memfasilitasi pluralitas (keberagaman) ekspresi.
  8. Kesetaraan Jaringan
    Setiap orang berhak memiliki akses universal dan terbuka untuk konten Internet, bebas dari diskriminasi prioritas, penyaringan atau kontrol trafik atas alasan komersial, politis atau lainnya.
  9. Standar dan Peraturan
    Arsitektur Internet, sistem komunikasi, dan dokumen dan format data harus didasarkan pada standar terbuka yang menjamin interoperabilitas lengkap, inklusi (terbuka) dan kesempatan yang sama untuk semua.
  10. Tata Kelola
    HAM dan keadilan sosial harus membentuk landasan hukum dan normatif yang menjadi kerangka Internet ditata dan dikeloka. Ini dapat terjadi secara transparan dan multilateral, berdasarkan prinsip keterbukaan, partisipasi yang inklusi (terbuka) dan menjalankan akuntabilitas.
Tentu saja ke-10 visi di atas tak bisa dilepas begitu saja, tanpa ada upaya untuk mewujudkannya. Seperti dikutip langsung dari butir lain konsensus pertemuan ASEM tentang HAM & ICT di atas adalah, “diperlukan adanya edukasi, pemahaman dan peningkatan kapasitas (pengetahuan) tentang bagaimana menggunakan media baru (Internet) untuk berbagai keperluan, termasuk untuk social activism. Dengan demikian  publik dan komunitas dapat memilih dan mengatur sendiri tata-cara menggunakan ICT (Internet).”
Mengacu pada paparan di atas, maka tak dapat dipungkiri pentingnya kesadaran dan keingnan semua pihak, baik masyarakat sipil (publik), komunitas, pemerintah maupun swasta, untuk menghormati dan melindungi HAM di ataupun melalui Internet. Pun, kita semua secara bersama harus dapat memastikan bahwa Internet dijalankan dan dikembangkan dengan cara dan tujuan untuk memenuhi, melindungi dan mempromosikan HAM seluas mungkin. Tidak ada yang boleh (merasa) lebih berperan, dominan ataupun superior, ketika kita bicara tentang tata kelola (governance) Internet dalam kerangka kepentingan HAM. Internet dan HAM adalah dari, oleh dan untuk kita bersama untuk mendorong perbaikan dan mebawa kebaikan seluas-luasnya bagi seluruh manusia di muka bumi ini, tanpa terkecuali.

Mengapa Manusia Membutuhkan Internet? Apakah Dampak Negatif dan Positifnya?



Komputer merupakan salah satu media elektronik yang sangat canggih. Internet juga tidak kalah canggh dengan fitur-fitur yang ada di dalamnya, akhir-akhir ini justru internetlah yang lebih berkembang. Berjuta-juta orang sangat memerlukan internet, karena apa karena mungkin dengan internet mereka dapat dengan mudah mengakses segala sesuatu yang mereka butuhkan atau mungkin yang berhubungan dengan pkerjaan mereka sendiri secara cepat, tidak perlu memakan waktu yang banyak.

Di Negara kita ini juga tidak sedikit sekolah-sekolah yang menggunakan teknologi internet untuk membantu pembelajaran mereka. Karena banyak juga aplikasi-aplikasi yang mendukung pembelajaran tersebut. Seperti penyampaian materi pelajaran dengan gambar, film atau animas-animasi yang lucu yang dapat menarik perhatian siswa.

Apabila digunakan dengan baik, tentu akan sangat luar biasa manfaatnya. Selain dalam bidang pendidikan tadi ada juga dalam bidang lainnya, yakni:
1.    Menambah wawasan, baik luar maupun dalam negri, karena di dalamnya banyak berita-berita yang up to date
2.    Menambah pengetahuan (ilmu pengetahuan khususnya)
3.    Efisiensi waktu untuk bekerja, dll
4.    lahan info pendidikan, kebudayaan, dll
5.    membantu mencari tugas (seperti yang saya lakukan sekarang ini :D )

Nah, begitupun sbaliknya, apabila digunakan dengan tanpa Netiquette yang baik maka pengaruhnya pun akan buruk. Seperti menonton video yg tidak senonoh, menghack akun orang lain, plagiatisme dan lain-lain. Berikut adalah dampak negatifnya:
1.    Addicted kepada game-game yang ada di internet
2.    Boros
3.    Merusak otak (jika internet digunakan dengan tidak semetsinya)
4.    merusak mata (jika berlama-lama di depan computer dan dengan jarak yang sangat dekat)
5.    lupa waktu
6.    carding
7.    perjudian

Apakah anda tahu bahwa di Amerika ada sekitar 20 persen orang dewasa yang tidak butuh internet!!! Saya pun tercengang membacanya. Betapa tidak, karena justru di zaman yang sudah semakin canggih ini justru kebutuhan internet seperti menjadi kebutuhan pokok orang-orang.

Menurut artikel yang saya baca, sebuah penelitian oleh Pew Internet & American Life Project dan diunggah dalam Pewinternet.com mengungkapkan bahwa 20 persen orang dewasa di Amerika tidak mau terlalu bergatung pada internet dan yang lebih mengagetkannya lahi 5 persen dari 20 persen itu tidak pernah menggunakan internet sama sekali elama hidupnya.

Penelitian itu mengatakan bahwa orang dewasa yang termasuk dalam 20 persen itu hanya menghabiskan uang sebesar USD 30 saja dalam sebulan. Dan kebanhyakan pendidikan mereka hanya sebatas Sekolah Menengah Pertama saja. Seta rata-rata usia mereka di atas 65 tahu. Alas an mereka tidak suka menggunakan internet adalah karena alas an tidak tertarik saja.

Sekarang mari kita bahas hubungan psikologi dan internet. Psikologi internet pada saat ini dapat di katakana memiliki keterkaitan yang cukup erat. Perkembangan teknologi pada saat ini berkembang cukup pesat bersamaan dengan pergerakan pola pikr dan kebutuhan manusia akan teknologi. Dari sisi inlah muncul hubungan yang berkaitan erat. Jika dilihat dari sisi psikologi disinilah muncul hubungan yang cukup signifikan:
o Pengaruh internet memberikan kemudahan alam penyelenggaraan pendidikan psikologi, karena user atau pengguna internet dapat mengunduh materi yang berkaitan dengan mata pelajaran yang berhubungan dengan psikologi
o Pengaruh internet dapat membantu penyempurnaan bahan atau materi yang terdapat pada mata kuliah psikologi.
o Pengaruh internet dapat mengubah gaya hidup dan profil sang pengguna menjadi konsumtif dan cenderung menganggap mudah persoalan karena mereka terbiasa dimanjakan oleh kemudahn dan berjuta fasilitas
o Dan lain sebagainya




Sumber-sumber:

Kamis, 14 Maret 2013

PENGARUH INTERNET PADA DUNIA PENDIDIKAN



Internet bisa menjadi sangat berpengaruh bagi dunia pendidikan suatu negara. Penggunaan komputer atau internet dalam bidang pendidikan bukanlah sesuatu yang baru, malah telah lama digunakan di negara-negara maju seperti Amerika dan Eropa sejak tahun 60-an.Teknologi internet hadir sebagai media yang multifungsi. Komunikasi melalui internet dapat dilakukan secara interpesonal (misalnya e-mail dan chatting) atau secara masal, yang dikenal one to many communication (misalnya mailing list). Internet juga mampu hadir secara real time audio visual seperti pada metoda konvensional dengan adanya aplikasi teleconference.
Berdasarkan hal tersebut, maka internet sebagai media pendidikan mampu menghadapkan karakteristik yang khas, yaitu :

a.       Sebagai media interpersonal dan massa;
b.      Bersifat interaktif,
c.       Memungkinkan komunikasi secara sinkron maupun asinkron.

Karakteristik ini memungkinkan pelajar melakukan komunikasi dengan sumber ilmu secara lebih luas bila dibandingkan dengan hanya menggunakan media konvensional.

Teknologi internet menunjang pelajar yang mengalami keterbatasan ruang dan waktu untuk tetap dapat menikmati pendidikan. Metoda talk dan chalk, ”nyantri”, ”usrah” dapat dimodifikasi dalam bentuk komunikasi melalui e-mail, mailing list, dan chatting. Mailing list dapat dianalogikan dengan ”usrah”, dimana pakar akan berdiskusi bersama anggota mailing list. Metoda ini mampu menghilangkan jarak antara pakar dengan pelajar. Suasana yang hangat dan nonformal pada mailing list ternyata menjadi cara pembelajaran yang efektif seperti pada metoda ”usrah”.

Berikut adalah beberapa manfaat penggunaan teknologi informasi :
         Arus informasi tetap mengalir setiap waktu tanpa ada batasan waktu dan tempat;
         Kemudahan mendapatkan resource yang lengkap,
         Aktifitas pembelajaran pelajar meningkat,
         Daya tampung meningkat,
         Adanya standardisasi pembelajaran,
         Meningkatkan learning outcomes baik kuantitas/kualitas.

Berdasarkan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa internet bukanlah pengganti sistem pendidikan. Kehadiran internet lebih bersifat suplementer dan pelengkap. Metoda konvensional tetap diperlukan, hanya saja dapat dimodifikasi ke bentuk lain. Metoda talk dan chalk dimodifikasi menjadi online conference. Metoda ”nyantri” dan ”usrah” mengalami modifikasi menjadi diskusi melalui mailing list.

Perkembangan teknologi komputer dan telekomunikasi sudah sedemikian cepat sehingga merasuk dalam kehidupan manusia sehari-hari. Tanpa disadari produk teknologi sudah menjadi kebutuhan manusia di Indonesia. Penggunaan televisi, telepon, fax, cellular phone (handphone), dan sekarang komputer sudah bukan menjadi hal yang aneh dan baru, khususnya di kota-kota besar. Mulai dari orang tua sampai anak-anak pun tak ketinggalan untuk mengikuti perkembangan jaman yang begitu pesat ini.

- Internet Untuk Pendidikan
Pada abad ke 21, komputer menjadi suatu media yang sangat konvensional di dunia, terlebih dengan teknologi lain yang telah ditanamkan di dalamnya yaitu jaringan internet. Jaringan internet adalah jaringan komputer yang mampu menghubungkan komputer di seluruh dunia, sehingga informasi dalam berbagai jenis dan dalam berbagai bentuk dapat dikomunikasikan antar belahan dunia secara instan dan global. Teknologi informasi telah membuka mata dunia akan sebuah dunia baru, interaksi baru, market place baru, dan sebuah jaringan bisnis dunia yang tanpa batas.

Disadari betul bahwa perkembangan teknologi yang disebut internet, telah mengubah pola interaksi masyarakat, yaitu; interaksi bisnis, ekonomi, sosial, dan budaya. internet telah memberikan kontribusi yang demikian besar bagi masyarakat, perusahaan, industri maupun pemerintah. Hadirnya internet telah menunjang efektifitas dan efisiensi operasional perusahaan, terutama peranannya sebagai sarana komunikasi, publikasi, serta sarana untuk mendapatkan berbagai informasi yang dibutuhkan oleh sebuah badan usaha dan bentuk badan usaha atau lembaga lainya. Dalam upaya meningkatkan proses pendidikan di tanah air dan menyambut berkembangnya teknologi komunikasi di abad milenium ini, ilmu mendapat penghargaan sangat tinggi. Dalam melakukan transfer ilmu banyak sarana yang dapat digunakan. Salah satunya adalah dengan internet. Melalui media internet, ilmu dapat disebarluaskan secara tepat, murah dan handal. Jarak tidak lagi merupakan kendala dan perbedaan waktu karena faktor geografi tidak menjadi halangan bagi seseorang yang ingin mengakses ilmu pengetahuan.

Penggunaan internet sebagai media pendidikan dapat dianggap sebagai sesuatu yang baru. Fenomena baru dibidang pendidikan ini diharapkan mampu menjadi solusi atas problematika yang terjadi selama ini. Telah banyak situs pendidikan yang tersaji di internet, yang menyediakan informasi keilmuan, artikel dan buku virtual (e-book), informasi sekolah, beasiswa bahkan perguruan tinggi virtual. Teknologi ini juga telah dimanfaatkan oleh banyak lembaga pendidikan sebagai kekuatan untuk menghadapi persaingan yang semakin ketat dewasa ini. Apalagi menyongsong diterapkannya sistem otonomi sekolah.

E-education, istilah ini mungkin masih asing bagi bangsa Indonesia. E-education (Electronic Education) ialah istilah penggunaan IT (Information Technology) di bidang Pendidikan. Internet membuka sumber informasi yang tadinya susah diakses, sekarang akses terhadap sumber informasi bukan menjadi masalah lagi. Perpustakaan merupakan salah satu sumber informasi yang mahal harganya. Adanya Internet memungkinkan seseorang di Indonesia untuk mengakses perpustakaan di Amerika Serikat berupa Digital Library. Sudah banyak cerita tentang pertolongan internet dalam penelitian atau tugas akhir. Tukar menukar informasi atau tanya jawab dengan pakar dapat dilakukan melalui internet. Tanpa adanya internet banyak tugas akhir dan skripsi yang mungkin membutuhkan waktu yang lebih banyak untuk diselesaikan.

Dewasa ini, penggunaan internet telah merasuk pada hampir semua aspek kehidupan, baik sosial, ekonomi, pendidikan, hiburan, bahkan keagamaan. Pendeknya apa saja yang dapat terpikirkan. Para pelajar merupakan salah satu pihak yang paling diuntungkan dengan kemunculan internet. Aneka referensi, jurnal, maupun hasil penelitian yang dipublikasikan melalui internet tersedia dalam jumlah yang berlimpah. Para mahasiswa tidak lagi perlu mengaduk-aduk buku di perpustakaan sebagai bahan untuk mengerjakan tugas-tugas sekolah.Dalam era ini, banyak pelaku pendidikan memanfaatkan internet untuk memperoleh artikel-artikel yang dapat mendukung dan dapat dijadikan bahan acuan dalam penyusunan skripsi atau paper-paper lainnya. Selain itu adanya e-book baik yang free

maupun yang berbayar memudahkan para pelajar dalam membacanya. Cukup dengan flashdisk seukuran permen, para mahasiswa dapat mengkoleksi ratusan atau bahkan ribuan e-book yang tersebar dalam internet. Mulai dari science, olahraga, komik, novel, religi, sampai dengan hal-hal mistik.

Cukup dengan memanfaatkan search engine, materi-materi yang relevan dapat segera ditemukan. Selain menghemat tenaga dalam mencarinya, materi-materi yang dapat ditemui di internet cenderung lebih up-to-date. Akibatnya, materi ilmiah yang diterbitkan melalui internet cenderung lebih aktual dibandingkan yang diterbitkan dalam bentuk buku konvensional. Selain itu, globalisasi telah memicu kecenderungan pergeseran dalam dunia pendidikan dari pendidikan tatap muka yang konvensional ke arah pendidikan yang lebih terbuka. dengan masuknya pengaruh globalisasi, pendidikan masa mendatang akan lebih bersifat terbuka dari dua arah, beragam, multidisipliner, serta terkait pada produktivitas kerja dan kompetitif.

- Belajar di Internet
Salah satu masalah pendidikan yang tak henti-hentinya dibicarakan, ialah sistem pendidikan yang belum mampu membangun generasi yang dapat mengatasi tantangan perubahan zaman seperti krisis ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Begitu gencarnya masalah pendidikan dibicarakan, menandakan masalah pendidikan ini perlu mendapat perhatian dan penanganan yang sungguh-sungguh. Secara umum berbagai kalangan menyoroti bahkan mempertanyakan mutu pendidikan di Indonesia, khususnya masalah prestasi belajar yang perlu mendapat perhatian. Istilah prestasi belajar sudah biasa diucapkan oleh hampir setiap pemerhati pendidikan dan orang tua murid. Tetapi di balik ungkapan tersebut, kadang kala makna atau hakekatnya belum dipahami secara baik. Masalahnya menyangkut ukuran prestasi belajar dan faktor-faktor apa saja yang menunjang serta yang menghambat prestasi pelajar itu. Semuanya belum secara tuntas teruraikan dan mendapatkan jawaban yang tepat. Oleh karena itu masalah prestasi belajar menarik diteliti untuk mendapat jawaban yang memadai.

Dengan adanya kemajuan internet, informasi yang dulunya sulit digapai kini begitu mudah diakses hanya dengan beberapa klik pada komputer. Padahal kita semua memaklumi bahwa era informasi seperti sekarang ini, siapa yang mendapat informasi terlebih dahulu maka ia lebih unggul daripada yang lain. Tidak sulit pula mahasiswa sudah terbiasa memanfaatkan fasilitas akses internet yang ada disekolah, kampus, cafe, hotspot maupun di warung-warung internet (warnet), ketika mereka membutuhkan untuk mencari sumber informasi sebagai bahan belajar ataupun bahan penelitian.

* Dampak Positif:
  1. Internet sebagai media komunikasi, merupakan fungsi internet yang paling banyak digunakan dimana setiap pengguna internet dapat berkomunikasi dengan pengguna lainnya dari seluruh dunia.
  2. Media pertukaran data, dengan menggunakan email, newsgroup, ftp dan www (world wide web jaringan situs-situs web) para pengguna internet di seluruh dunia dapat saling bertukar informasi dengan cepat dan murah. 
  3. Media untuk mencari informasi atau data, perkembangan internet yang pesat, menjadikan www sebagai salah satu sumber informasi yang penting dan akurat. 
  4. Kemudahan memperoleh informasi yang ada di internet sehingga manusia tahu apa saja yang terjadi. 
  5. Bisa digunakan sebagai lahan informasi untuk bidang pendidikan, kebudayaan, dan lain-lain 
  6. Kemudahan bertransaksi dan berbisnis dalam bidang perdagangan sehingga tidak perlu pergi menuju ke tempat penawaran/penjualan.
*Dampak Negatif :

- Pornografi
Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela.Untuk mengantisipasi hal ini, para produsen browser melengkapi program mereka dengan kemampuan untuk memilih jenis home-page yang dapat di-akses.Di internet terdapat gambar-gambar pornografi dan kekerasan yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal.Violence and Gore Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan. Karena segi bisnis dan isi pada dunia internet tidak terbatas, maka para pemilik situs menggunakan segala macam cara agar dapat menjual situs mereka. Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang bersifat